POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 50
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, kewajiban penyertaan dokumen hasil pemeringkatan Efek dalam Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD dan kewajiban pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) tahun yang wajib dikonversi menjadi saham yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dinyatakan tidak berlaku.
