POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 48
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh
Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
