Pasal 38
BAB 9 — PENJATAHAN TAMBAHAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengadakan alokasi saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud. (2) Dalam hal jumlah permintaan atas saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tersedia, Efek dimaksud akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya berdasarkan harga pemesanan.
