POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 37
BAB 8 — PENCATATAN, PERDAGANGAN, DAN DISTRIBUSI HMETD
(1) Dalam hal terjadi pelaksanaan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa hak telah dilaksanakan. (2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan apakah pemegang HMETD atau pemegang saham bermaksud memesan tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang berasal dari HMETD yang tidak dilaksanakan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan tembusan dari tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat jumlah tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang dipesan.
