Pasal 39
BAB 9 — PENJATAHAN TAMBAHAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
(1) Para pemesan tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya wajib menyerahkan pembayaran penuh kepada Perusahaan Terbuka untuk tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya perdagangan HMETD. (2) Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) ditetapkan dalam 1 (satu) hari kerja setelah
berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya. (3) Perusahaan Terbuka wajib mengembalikan uang untuk bagian pemesanan tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak terpenuhi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
