POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 24
BAB 7 — EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perusahaan Terbuka atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
