POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 23
BAB 6 — PERMINTAAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan b. Situs Web Perusahaan Terbuka.
