Pasal 22
BAB 6 — PERMINTAAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan kepada masyarakat.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pernyataan Pendaftaran dianggap disampaikan kembali pada tanggal perubahan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan Terbuka harus menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pernyataan Pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Terbuka tidak memberikan tanggapan. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak meminta perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau perubahan dan tambahan informasi terakhir dari Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan.
