Pasal 19
BAB 5 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c paling sedikit meliputi: a. surat pernyataan dari Pembeli Siaga yang menyatakan Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa Efek, jika terdapat Pembeli Siaga; b. surat pernyataan dari pemegang saham utama Perusahaan Terbuka yang menyatakan pemegang saham utama memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya, jika pemegang saham utama berkomitmen untuk mengambil saham yang diterbitkan Perusahaan Terbuka melalui pelaksanaan HMETD yang akan diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham pemegang saham utama dimaksud; c. surat pernyataan dari pemegang saham utama yang menyatakan pemegang saham utama akan mengalihkan HMETD yang akan diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham pemegang saham utama kepada pihak lain, jika terdapat pemegang saham utama yang akan mengalihkan HMETD yang dimilikinya dimaksud; d. surat pernyataan dari pihak yang akan memperoleh pengalihan HMETD dari pemegang saham utama sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang menyatakan pihak dimaksud memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pemegang saham utama jika pihak dimaksud berkomitmen untuk mengambil saham yang diterbitkan Perusahaan Terbuka melalui pelaksanaan HMETD yang diperolehnya dari pemegang saham utama tersebut; e. bukti kecukupan dana dari masing-masing pihak untuk mendukung masing-masing surat pernyataannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf d; f. rencana jadwal penambahan modal dengan memberikan HMETD; g. perjanjian mengenai pembelian sisa Efek (jika ada); h. dalam rangka penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi:
kontrak Perwaliamanatan;
perjanjian penanggungan (jika ada); dan
hasil pemeringkatan Efek, kecuali untuk Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham. i. laporan keuangan interim yang telah diaudit Akuntan dengan ketentuan:
jika laporan keuangan tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan akan berumur lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif; dan
jangka waktu antara tanggal laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan. j. Comfort Letter sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Comfort Letter; k. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi; l. dokumen pendukung tentang prakiraan dan/atau proyeksi keuangan beserta laporan Akuntan atas proyeksi keuangan, jika diungkapkan dalam Prospektus; m. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya; n. surat pencabutan pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur; o. pernyataan dari Perusahaan Terbuka dalam bentuk dan isi sesuai dengan format surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; p. pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam bentuk dan isi sesuai dengan format surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; q. dokumen lain yang harus disampaikan dalam hal penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang adalah:
- laporan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b;
- laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum atas objek penyetoran; dan
- laporan keuangan perusahaan lain yang diaudit yang menjadi objek penyetoran untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya, dalam hal objek penyetoran adalah saham perusahaan lain. r. informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dipandang perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Perusahaan Terbuka.
