Pasal 20
BAB 5 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Perusahaan Terbuka atau Pihak terafiliasi Perusahaan Terbuka yang meliputi: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama perseorangan yang berkewarganegaraan INDONESIA atau dokumen anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau yang setara serta fotokopi identitas pengurus, jika pemegang saham utama adalah non orang perseorangan; c. fotokopi paspor atau tanda bukti lain dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama perseorangan yang merupakan Warga Negara Asing atau dokumen anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga atau yang setara serta fotokopi identitas pengurus, jika pemegang saham utama adalah non orang perseorangan; d. surat pernyataan dari pihak yang membantu penyusunan Prospektus:
- surat pernyataan persetujuan pencantuman nama pihak tersebut di Prospektus; dan/atau
- surat pencabutan dalam hal pihak tersebut mencabut persetujuannya. e. surat pernyataan bermeterai cukup dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang keterlibatan atau tidaknya dalam perkara hukum; f. keterangan lain yang mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD (jika ada); dan/atau g. dokumen lain yang dibutuhkan yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Perusahaan Terbuka atau Pihak terafiliasi Perusahaan Terbuka.
