POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 18
BAB 5 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam rangka penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Terbuka harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. surat pengantar dalam bentuk dan isi sesuai dengan format surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. Prospektus; dan c. dokumen lain sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran tersebut.
