Pasal 15
BAB 4 — KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham wajib mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang paling sedikit memuat: a. jumlah maksimal rencana pengeluaran saham dengan memberikan HMETD termasuk Efek yang menyertainya; b. perkiraan periode pelaksanaan penambahan modal apabila sudah dapat ditentukan; c. analisis mengenai pengaruh penambahan modal terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham; d. perkiraan secara garis besar penggunaan dana; dan e. informasi mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang termasuk informasi mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b (jika ada). (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan b. Situs Web Perusahaan Terbuka. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
