Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD digunakan untuk Transaksi Material, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. (2) Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD digunakan untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS dan pada saat RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, meskipun keterbukaan informasi dalam rangka Transaksi Material tersebut telah diungkapkan secara lengkap dalam Prospektus yang digunakan dalam Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan RUPS untuk memperoleh persetujuan atas Transaksi Material tersebut.
