POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 13
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD digunakan untuk Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
