POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 16
BAB 4 — KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam hal terdapat perubahan atas hal-hal yang telah diputuskan oleh RUPS dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib mengadakan RUPS kembali untuk menyetujui perubahan tersebut sebelum Perusahaan Terbuka menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
