Pasal 5
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah melakukan
kegiatan Usaha Pergadaian sebelum Peraturan OJK ini
diundangkan, dapat mengajukan permohonan
pendaftaran kepada OJK.
(2) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang akan mengajukan
permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan bentuk badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
ketentuan lingkup wilayah usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan ketentuan
permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2).
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
(4) Permohonan pendaftaran oleh pelaku Usaha
Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(5) Bagi pelaku Usaha Pergadaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengajukan permohonan
pendaftaran harus menggunakan format 1
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan:
- akta pendirian badan usaha termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang dan/atau surat bukti usaha dari
instansi yang berwenang;
- bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang
dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm dari:
pemilik kecuali koperasi;
anggota Direksi; dan
anggota Dewan Komisaris;
- surat keterangan domisili perusahaan dari
instansi yang berwenang;
bukti telah melakukan kegiatan usaha; dan
foto unit layanan (outlet) berukuran 4R/5R.
(6) OJK memberikan persetujuan atas permohonan
pendaftaran paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
diterimanya dokumen permohonan pendaftaran secara
lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam
Peraturan OJK ini.
(7) OJK menetapkan pendaftaran pelaku Usaha
Pergadaian berupa tanda bukti terdaftar.
(8) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) harus dicantumkan pada setiap kantor atau
unit layanan (outlet).
