POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 4
(1) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian ditetapkan
berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu
kabupaten/kota atau provinsi.
(2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling sedikit:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus disetor secara tunai dan penuh atas nama
Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum
atau bank umum syariah di Indonesia.
