POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 2
(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah:
perseroan terbatas; atau
koperasi.
(2) Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh:
negara Republik Indonesia;
pemerintah daerah;
warga negara Indonesia; dan/atau
badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan Pergadaian
yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perkoperasian.
