Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
- Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut
pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak,
jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya,
termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah.
- Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan
pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian
pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
- Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum
yang melakukan Usaha Pergadaian.
- Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT
Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis
Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
- Direksi:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Dewan Komisaris:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah dewan
komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat
DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian
yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai
dengan Prinsip Syariah.
- Modal Disetor:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas adalah modal
disetor sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; atau
- bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk
badan hukum koperasi adalah simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
- Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan
Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan
yang memberi wewenang kepada Perusahaan
Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman
dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur
lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau
menjual barang tersebut dan biaya untuk
menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan
setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya-
biaya mana harus didahulukan.
- Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh
Perusahaan Pergadaian kepada nasabah.
- Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang
dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan
Pergadaian.
- Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikat
keahlian untuk melakukan penaksiran atas nilai
Barang Jaminan dalam transaksi Gadai.
- Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian
pinjam meminjam uang dengan jaminan yang
ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan
nasabah.
- Nasabah adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan
berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan
layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan
Pergadaian.
- Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului pengumuman lelang.
- Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil
penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah
Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk
melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut.
- Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data
dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan
memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan
usaha pada Perusahaan Pergadaian.
- Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
Hari adalah hari kerja.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
