POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 58
BAB 10 — PERUSAHAAN PERGADAIAN PEMERINTAH
Untuk membentuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian Pemerintah harus mengajukan permohonan izin unit usaha syariah kepada OJK dengan dilampiri: a. anggaran dasar Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang memuat maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; b. surat keputusan dari rapat umum pemegang saham atau Direksi, yang membuktikan adanya modal kerja yang disisihkan untuk unit usaha syariah; c. dokumen DPS meliputi:
- keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pengangkatan DPS; dan
- surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA;
d. dokumen pimpinan unit usaha syariah meliputi:
- surat keputusan Direksi Perusahaan Pergadaian Pemerintah mengenai pengangkatan pimpinan unit usaha syariah;
- surat pernyataan dari pimpinan unit usaha syariah dan diketahui oleh Direksi Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang menyatakan bahwa pimpinan unit usaha syariah tidak rangkap jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- daftar riwayat hidup pimpinan unit usaha syariah, dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan e. contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir berdasarkan Prinsip Syariah yang akan digunakan.
