Pasal 57
BAB 10 — PERUSAHAAN PERGADAIAN PEMERINTAH
(1) Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang mempunyai unit usaha syariah wajib memenuhi ketentuan: a. mempunyai modal kerja yang disisihkan untuk kegiatan unit usaha syariah; b. mempunyai pimpinan unit usaha syariah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah; dan c. mempunyai pembukuan terpisahkan untuk unit usaha syariah. (2) Pimpinan unit usaha syariah Perusahaan Pergadaian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. diangkat oleh Direksi Perusahaan Pergadaian Pemerintah; dan b. tidak melakukan rangkap jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
