POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 56
BAB 10 — PERUSAHAAN PERGADAIAN PEMERINTAH
(1) Untuk memperoleh persetujuan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Perusahaan Pergadaian Pemerintah wajib membentuk unit usaha syariah. (2) Unit usaha syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
