POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 55
BAB 10 — PERUSAHAAN PERGADAIAN PEMERINTAH
(1) Perusahaan Pergadaian Pemerintah dinyatakan telah memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan Peraturan OJK ini. (2) Permodalan Perusahaan Pergadaian Pemerintah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan Pergadaian Pemerintah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan OJK ini.
