POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 59
BAB 10 — PERUSAHAAN PERGADAIAN PEMERINTAH
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah berupa laporan unit usaha syariah dalam hal Perusahaan Pergadaian Pemerintah telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah. (2) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Pergadaian Pemerintah wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir; dan b. laporan bulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
