Pasal 50
BAB 9 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pergadaian dilakukan oleh OJK. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pergadaian: a. bubar karena pailit; b. bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir; c. bubar karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan; d. melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pergadaian; atau e. dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK, Perusahaan Pergadaian wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Nasabah. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Nasabah.
