POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 51
BAB 9 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian yang dinyatakan pailit wajib menyampaikan laporan kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak ditetapkannya putusan pailit. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri: a. dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya putusan pailit atau penetapan pembubaran; dan
b. fotokopi izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian.
