Pasal 49
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) OJK dapat bekerja sama dengan pihak tertentu untuk dan atas nama OJK melaksanakan sebagian fungsi pengawasan Perusahaan Pergadaian. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara OJK dengan pihak tertentu yang menerima kerja sama. (3) Pihak tertentu yang melakukan kerja sama harus melaporkan rencana dan pelaksanaan sebagian tugas pengawasan Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK. (4) Ketentuan mengenai kerja sama OJK dengan pihak tertentu untuk melaksanakan sebagian fungsi pengawasan Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan rencana serta pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
