Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Untuk memperoleh persetujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dengan menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dokumen: a. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atau bukti sertifikasi pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; b. daftar riwayat hidup pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan c. contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir berdasarkan Prinsip Syariah yang akan digunakan. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan persetujuan dan dokumen diterima secara lengkap serta
sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini. (3) OJK menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permohonan diterima. (4) Dalam hal permohonan persetujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang disampaikan tidak lengkap, pemohon harus menyampaikan kekurangan dokumen tersebut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan persetujuan dinyatakan batal. (6) Penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, OJK MENETAPKAN surat persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
