Pasal 32
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan Modal Disetor secara tertulis kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota.
(2) Pelaporan perubahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan/atau tindak pidana pencucian uang.
