POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK. (2) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, wajib: a. mempunyai pembukuan terpisah untuk kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dari kegiatan usaha konvensional; dan b. menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
