Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib mengangkat paling sedikit 1 (satu) orang DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota setelah memperoleh rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) Bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi, pengangkatan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula dilakukan setelah memperoleh sertifikasi pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat oleh 1 (satu) atau beberapa Perusahaan Pergadaian secara bersama-sama. (5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah. (6) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilakukan terhadap: a. kegiatan operasional Perusahaan Pergadaian; b. pedoman operasional dan produk yang dipasarkan; dan c. pengembangan, pengkajian, dan rekomendasi kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian yang antara lain mencakup produk, operasional, dan pemasaran.
