POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi Nasabah. (2) Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Surat Bukti Gadai.
(3) Ketentuan mengenai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan Peraturan OJK mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa beserta peraturan pelaksanaannya.
