POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Uang Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan dengan cara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau berdasarkan kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b kepada Nasabah. (2) Perusahaan Pergadaian wajib mencatat secara terpisah Uang Kelebihan dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Uang Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
