POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memenuhi nilai minimum perbandingan antara Uang Pinjaman dan nilai taksiran Barang Jaminan dalam memberikan Uang Pinjaman kepada Nasabah, kecuali apabila Nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki Uang Pinjaman yang lebih rendah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai minimum perbandingan antara Uang Pinjaman dan nilai taksiran
Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
