POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki tempat penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. (2) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki pedoman tertulis dalam menjaga keamanan dan keselamatan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan. (3) Perusahaan Pergadaian wajib mengasuransikan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan dalam rangka memitigasi risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
