POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memberikan nilai taksiran atas setiap Barang Jaminan kepada Nasabah. (2) Dalam rangka memenuhi kualitas penaksiran Barang Jaminan, Perusahaan Pergadaian wajib: a. menyediakan alat penaksir; dan b. MENETAPKAN daftar harga pasar Barang Jaminan yang wajar.
