POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Barang Jaminan pada setiap unit pelayanan (outlet). (2) Dalam melakukan penaksiran, Penaksir wajib dilengkapi pedoman tertulis yang ditetapkan oleh Perusahaan Pergadaian. (3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus sertifikasi penaksiran Barang Jaminan.
