POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Pergadaian yang menyalurkan Uang Pinjaman berdasarkan hukum Gadai dilarang untuk: a. menggunakan Barang Jaminan; b. menyimpan Barang Jaminan di tempat Nasabah; c. memiliki Barang Jaminan; dan/atau d. menggadaikan kembali Barang Jaminan kepada pihak lain.
