POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, harus tidak sedang dikenakan sanksi oleh OJK. (2) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada OJK dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. kegiatan usaha yang akan dilakukan; dan b. hak dan kewajiban para pihak. (3) OJK melakukan analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini.
