POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib melakukan mitigasi risiko yang dapat dilakukan dengan: a. mengalihkan risiko usaha melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit; b. mengalihkan risiko atas barang yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas barang yang menjadi jaminan dari kegiatan usaha.
