Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian meliputi: a. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai; b. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; c. pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau d. pelayanan jasa taksiran. (2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu: a. kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau
b. kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menggunakan akad dengan ketentuan: a. memenuhi prinsip keadilan (‘adl), prinsip keseimbangan (tawazun), prinsip kemaslahatan (maslahah), dan prinsip universalisme (alamiyah); b. tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram; dan c. tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Surat Edaran OJK.
