POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 12
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian dilarang membuka atau memindahkan alamat unit layanan (outlet) di luar wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usaha dari OJK. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan atau pemindahan alamat unit layanan (outlet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
