POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 11
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (2) Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 15 (lima belas)
Hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri fotokopi Surat Bukti Gadai.
