POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 10
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
Nama Perusahaan Pergadaian harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional; atau b. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai diikuti dengan kata syariah, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
