POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 66
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan.
