POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 67
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian Pembiayaan Syariah terkait Pembiayaan Syariah berupa penyediaan dana secara tunai yang telah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
