POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 65
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dinyatakan tidak berlaku bagi pendanaan dalam valuta asing yang telah diterima oleh Perusahaan Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan.
