POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 64
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. (2) Penyaluran pembiayaan yang melampaui ketentuan BMPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut dan tidak diperhitungkan sebagai dasar perhitungan BMPPS.
