POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 63
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan.
