POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 62
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
OJK ini ditetapkan, dapat melaksanakan kegiatan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. (2) Perjanjian Pembiayaan Syariah yang telah dilakukan oleh Perusahaan Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Pembiayaan Syariah tersebut.
